GERHANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sebagian orang menganggap terjadinya gerhana matahari dan bulan sebagai gejala alam biasa, sebagai peristiwa ilmiah yang bisa dinalar. Gerhana sekedar menjadi tontonan menarik yang bisa disaksikan beramai-ramai bersama keluarga dan handai tolan. Namun bagi yang merasa tunduk kepada keagungan Sang Perncipta, Allah Swt., gerhana adalah peristiwa penting yang secara gamblang menunjukkan bahwa ada kekuatan Yang Maha Agung di luar batas kemampuan manusia; Mereka yang merasa rendah di hadapan Sang Pencipta akan menadahkan muka, menghadap Allah. Allah Swt. berfirman:

“Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya (QS. Fushshilat: 37)”.

Terkait dengan peristiwa gerhana, agama Islam mensyari’atkan beberapa hal:

  1. Perbanyaklah do’a, zikir, istighfar, takbir, salat gerhana dan sedekah. Dari ‘Aisyah, Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah salat dan bersedekahlah (HR. Bukhari Muslim)”.

  1. Menyeru jama’ah untuk melaksanakan salat gerhana dengan panggilan al-ṣalātu jāmi’ah dan tidak ada adzan maupun iqamah. Hadis ’Aisyah mengatakan:

“Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: ash-ṣalātu jami’ah (mari kita lakukan salat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” (HR. Muslim)”

Mengenai hukum salat gerhana, para ulama membedakan antara shalat gerhana matahari dan salat gerhana bulan. Pada salat gerhana matahari Jumhur Ulama (Shāfi’iyyah dan Mālikiyah) mengatakan bahwa shalat gerhana matahari hukumnya sunnah muakkadah, kecuali Ḥanafiyyah yang mengatakan hukumnya wajib. Sedangkan dalam shalat gerhana bulan, para ulama terpecah menjadi tiga macam, Ḥanafiyyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah. Malikiyah berpendapat mandubah. Shāfi’iyyah dan Ḥanābilah berpendapat sunnah muakkadah.

  1. Mengerjakan salat gerhana secara berjama’ah di masjid

Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadis dari ‘Āishah bahwasanya Nabi saw mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi Saw. melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu beliau berdiri dan menunaikan salat. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi mendatangi tempat salatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia salat di situ. Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi adalah mengerjakan salat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu salat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” Wanita diperbolehkan shalat gerhana bersama kaum pria di masjid, Namun, jika ditakutkan keluarnya wanita tersebut akan membawa fitnah (menggoda kaum pria), maka sebaiknya mereka shalat sendiri di rumah.

  1. Berkhutbah setelah salat gerhana berdasarkan tuntunan Rasulullah.

Setelah selesai salat gerhana, Rasulullah berkhotbah di hadapan orang banyak, ia memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah salat dan bersedekahlah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *